Sabtu, 22 Februari 2014

PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI TAHUN 2014

0 komentar
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI TAHUN 2014 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PENGANTAR

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi kepada 20.000 lulusan SMA dan sederajat yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk belajar di 104 perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemdiknas dan Kementerian Agama (Kemenag). Program ini merupakan salah satu program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional pada tahun 2009.
Pada tahun 2011 penerima Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 orang di 117 perguruan tinggi negeri. Pada tahun 2012, yang penyelenggaraannya terpisah dengan Kemenag, kuota sebanyak 42.000 termasuk 2.000 di perguruan tinggi swasta dan pada tahun 2013 sebanyak 61.000 orang termasuk 8.000 di perguruan tinggi swasta. Pada tahun 2013 ini sebanyak 1.767 mahasiswa penerima Bidikmisi dari jenjang D3 angkatan 2010 telah menyelesaikan studi.

Pada tahun 2014 program Bidikmisi akan menerima 60.000 calon mahasiswa penerima yang diselenggarakan di 98 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud dan beberapa PTS yang akan diseleksi.
Buku pedoman Bidikmisi Tahun 2014 ini merupakan revisi dari buku pedoman Bidikmisi 2013 yang memuat perubahan dan hal-hal baru terkait ketentuan, mekanisme, organisasi pelaksana dan pengelolaan dana yang lebih lengkap. Dengan pedoman ini diharapkan penyelenggaraan program terutama proses seleksi dan penyaluran bantuan biaya hidup kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, sehingga mahasiswa dapat berprestasi serta menyelesaikan studinya dengan lancar dan tepat waktu, yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa, memutus mata rantai kemiskinan.
Agar kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi agar mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat membantu calon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait dengan implementasi program Bidikmisi.
Akhirnya kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan Buku Pedoman Bidikmisi 2014 ini.

Jakarta, Januari 2014
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 27,1% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang pada umumnya. Dengan demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses terhadap informasi dan sumber pendanaan juga relatif terbatas.
Berbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan. Akan tetapi bantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung program tersebut antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk dapat diakses oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.

Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam pemberian bantuan biaya pendidikan adalah:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 (1), menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pasal (2) menyebutkan bahwa pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.

B. Misi

1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat tidak mampu dan mempunyai potensi akademik baik untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;

2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

C. Tujuan

1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;

2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;

3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;

4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;

5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetitif;

6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

D. Sasaran

Sasaran program adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2013 dan 2014 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

BAB II
ORGANISASI PELAKSANA

A. Penyelenggara
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta terpilih di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Pengelola Pusat
1. Pengarah
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Ketua);
b.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;
d.Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian.

2. Penanggung Jawab Program
a. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Koordinator);
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
c. Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Menengah.
d. Direktur Pembinaan SMK Ditjen Pendidikan Menengah.

3. Tim Pelaksana
a. Kepala Subdit Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti (Ketua);
b. Kepala Subdit Program dan Evaluasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti (Sekretaris)
c. Wakil pimpinan bidang akademik dan atau kemahasiswaan perguruan tinggi yang ditunjuk;
d. Tim Ahli Bidang Akademik dan atau Kemahasiswaan;
e. Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
g. Bendahara Pengeluaran;

4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola Pusat
a. Menyusun rancangan program dan atau Pedoman Penyelenggaraan;
b. Merencanakan dan melakukan sosialisasi;
c. Mengembangkan dan mengelola layanan informasi dan pendaftaran on-line;
d. Menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Akademik dan Keuangan;
e. Menetapkan kuota mahasiswa baru;
f. Menyalurkan dana mahasiswa baru;
g. Menyiapkan dan melatih Tim Pelaksana PT;
h. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
i. Memberikan pelayanan pengaduan dan memantau perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan;
j. Menyusun laporan pelaksanaan.

C. Pengelola Perguruan Tinggi/Kopertis
1. Penanggungjawab
a. Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi penyelenggara program;
b. Wakil/Pembantu Rektor/Ketua/Direktur bidang akademik dan atau kemahasiswaan;
c. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV.

2. Pelaksana
a. Kepala Biro/Lembaga/Direktur Akademik dan atau Kemahasiswaan yang ditunjuk;
b. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I – XIV
c. Kepala bagian bidang akademik dan atau kemahasiswaan yang ditunjuk;
d. Tim yang ditunjuk oleh Penanggungjawab perguruan tinggi;
e. Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. Satker Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.

3. Tugas dan Tanggung Jawab
- Perguruan Tinggi
a. Sosialisasi program terutama ke SMA/SMK/MA/MAK di wilayahnya;
b. Pendataan mahasiswa penerima dan calon mahasiswa penerima;
c. Menetapkan penerima melalui surat keputusan Rektor/Ketua/Direktur dan penetapan melalui sistem informasi manajemen;
d. Melaporkan perubahan data mahasiswa penerima paling lambat setiap akhir semester;
e. Melaporkan data dan informasi prestasi akademik mahasiswa penerima melalui sistem daring;
f. Monitoring dan evaluasi internal;
g. Mengelola dana bantuan penyelenggaraan pendidikan;
h. Pelayanan dan penanganan pengaduan pemangku kepentingan;
i. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan keuangan.

- Kopertis:
a. Mendistribusikan kuota mahasiswa baru untuk perguruan tinggi di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Sosialisasi/verifikasi
c. Menetapkan dengan Surat Keputusan penerima Bidikmisi di wilayahnya
d. Menyalurkan dana settlement pada mahasiswa yang berhak.
e. Monitoring dan Evaluasi
f. Merekomendasikan penggantian penerima Bidikmisi
g. Membantu PTS melaporkan IPK melalui sistem daring.
h. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan dana settlement.

BAB III
PERSYARATAN DAN KUOTA

A. Persyaratan Calon Penerima
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2014 adalah sebagai berikut:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014;

2. Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;

3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;

4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
b. Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya ;
c. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per-bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
d. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;

5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.

6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.

7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.

B. Kuota Mahasiswa Baru
1. Kuota program bidikmisi terbagi atas 3 macam kuota
a. Kuota nasional yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi nasional dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri

b. Kuota seleksi mandiri PTN yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri

c. Kuota seleksi mandiri PTS yang ditujukan untuk mengakomodasi lulusan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi swasta

2. Ditjen Dikti menetapkan kuota nasional berdasarkan pertimbangan: 
(1) perkiraan penerima Bidikmisi yang disaring melalui seleksi nasional (SNMPTN dan SBMPTN); 
(2) proporsi minimal 60% dari kuota total nasional

3. Kuota seleksi mandiri PTN ditetapkan oleh Ditjen Dikti berdasarkan: 
(1) jumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; 
(2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; 
(3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) Permintaan perguruan tinggi negeri

4. Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Dikti bersama Kopertis dengan pertimbangan: 
(1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; 
(2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; 
(3) tingkat kemiskinan wilayah

5. Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: 
(1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; 
(2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; 
(3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; 
(4) Permintaan perguruan tinggi swasta

6. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.

BAB IV
PENDANAAN

A. Jangka Waktu Pemberian
1. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, serta 6 (enam) semester untuk program Diploma III.

2. Khusus program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian tertentu (Kedokteran Umum, Gigi, Hewan dan Ners), bantuan biaya pendidikan diberikan selama 10 semester.

B. Komponen Pembiayaan
Komponen atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1. Biaya pendaftaran
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.

2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimal Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yang dapat digunakan untuk:
a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi;
b. UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi;
c. Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester dengan ketentuan:
a. Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi lain dalam kabupaten/kota yang sama.

4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah mahasiswa baru @ Rp1.500.000,00 dapat digunakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. Penggantian biaya transport untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku 
(Permenkeu Nomor1084/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).

b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
c. Biaya pengelolaan (seleksi dan atau verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan sejenis).
d. Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa baru misalnya pengenalan kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan, dll.

5. Hal khusus
a. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
b. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
c. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, misalnya kegiatan penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
d. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya
1) Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.
2) Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
3) Hal hal lainnya yang relevan.

C. Penyaluran Dana
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going), untuk 12 bulan/2 semester dan untuk mahasiswa baru, untuk 1 (satu) semester gasal serta biaya kedatangan (resettlement) dialokasikan melalui DIPA Dikti.
2. Ditjen Dikti melakukan proses penyaluran dana berdasarkan Permenkeu Nomor 81/PMK/06/2012 melalui Bank yang memenangi seleksi pemilihan bank penyalur ke:
a. Rekening perguruan tinggi, sebagai bantuan biaya penyelenggaraan; dan
b. Rekening mahasiswa, sebagai bantuan biaya hidup.
3. Biaya kedatangan disalurkan ke perguruan tinggi melalui kontrak.

D. Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
a. Dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b. Khusus mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif kembali.
3. Skorsing
Mahasiswa Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang memenuhi persyaratan untuk menerima Bidikmisi sejak keputusan ditetapkan.
4. Drop Out
Mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi, maka bantuan Bidikmisinya dihentikan dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
5. Non Aktif
Mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
6. Hal khusus
a. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
c. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
d. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester dan mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), sisa bantuan Bidikmisi yang bersangkutan dapat diberikan kepada mahasiswa lain yang se-angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
e. Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yang se-angkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan.
f. Penggantian penerima ditetapkan melalui SK pimpinan PT dan dilaporkan ke Ditjen Dikti dan melalui http://simb3pm.dikti.go.id

E. Pelanggaran dan Sanksi
Hal-hal yang termasuk pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
2. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
Adapun sanksi yang diterapkan adalah:
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah Kab/Kota dan Propinsi. Satuan pendidikan akan dikenakan sanksi pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya
2. Pencabutan status lulusan seleksi masuk PTN/PTS terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2).
3. Pembatalan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa Bidikmisi yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2).

BAB V
MEKANISME SELEKSI

A. Sosialisasi dan Koordinasi
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi dan sosialisasi antar unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidikmisi;
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidikmisi;
4. Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mensosialisasikan program Bidikmisi kepada siswa khususnya bagi siswa kelas 12.
5. Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi negeri yang dituju tanpa mengenakan biaya pada siswa pendaftar.
Gambar 1. Mekanisme sosialisasi program Bidikmisi

B. Pendaftaran Daring (On-line)
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi secara daring adalah sebagai berikut.
1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
a. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http:// bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
b. Ditjen dikti memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
c. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http:// bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi
d. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
e. Siswa mendaftar melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.

2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut.
a. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
c. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
d. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS

Siswa yang mendaftar melengkapi berkas yang dibawa pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk, yaitu:
1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
7. Kartu Pengaman Sosial (KPS/BSM). (jika merupakan penerima BSM)
8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.

C. Pendaftaran Langsung (Off-line)
1. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena keterbatasan akses internet, maka:
a. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (formulir dapat diunduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.
b. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri sesuai pilihan calon. Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2014’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).

2. Berkas yang harus dikirim meliputi:
a. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2014:
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
5) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
6) Fotokopi Kartu Keluarga;
7) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).
b. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2013:
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
3) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
5) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
7) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
8) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
9) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi secara offline. Informasi mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTN dapat dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan tinggi di website masing masing PT.
Sekolah mengkoordinasikan pengiriman berkas pendaftaran ke alamat perguruan tinggi yang dituju. Adapun jadwalnya adalah:
No Kegiatan Waktu 1 Pendaftaran sekolah 12 Desember 2013 - 1 Oktober 2014 2 Pendaftaran SNMPTN 10 Februari 2014 - 24 Maret 2014 3 Pendaftaran SBMPTN 7 April 2014 - 28 Mei 2014 4 Pendaftaran seleksi mandiri/ ujian mandiri 10 Februari, sesuai jadwal masing masing PT

D. Jenis Seleksi dan Metode Verifikasi
Perguruan Tinggi dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupun seleksi mandiri.

1. Seleksi untuk Perguruan Tinggi Negeri
a. Seleksi Nasional / Bersama
1) PTN melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidikmisi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN) sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
3) Pertimbangan khusus dalam kelulusan seleksi diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
4) Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KPS dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
5) Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTN yang bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama.
6) Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia di tingkat perguruan tinggi dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.
b. Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal)
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi mandiri perguruan tinggi dengan ketentuan:
1) PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar. Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh penerima Bidikmisi sebelumnya.
3) Pertimbangan khusus dalam kelulusan seleksi diberikan kepada pendaftar yang mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
4) Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTN yang bersangkutan;
5) Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KPS dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
6) Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.

2. Seleksi untuk PTS
a. Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTS dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTS melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
b. Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTS yang bersangkutan atau PTS dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama.
c. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KPS dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
d. Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi PTS dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.
E. Pencalonan dan Penetapan
Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi dapat melakukan koordinasi dengan PTN/PTS lain dari asal daerah pendaftar untuk melakukan visitasi/verifikasi.
2. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KPS dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
3. Sesuai pengumuman hasil seleksi mandiri dan nasional, calon mahasiswa melakukan daftar ulang di perguruan tinggi masing-masing;
4. Perguruan Tinggi melakukan pencalonan melalui SIM BIDIKMISI untuk pelamar Bidikmisi yang telah mendaftar ulang
5. Rektor/Direktur/Ketua perguruan tinggi menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bidikmisi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;
6. Perguruan tinggi melakukan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidikmisi;
7. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Dikti dan dilaporkan ke SIM Bidikmisi.
F. Hal Khusus
PTN memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri tanpa rekomendasi sekolah / manual jika terjadi hal sebagai berikut:
1. Sekolah asal tidak lagi menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran Bidikmisi 2014;
2. Sekolah tidak mempunyai sumber daya yang memadai untuk melakukan pendaftaran melalui media internet;
3. Sekolah tidak dapat diarahkan untuk mendukung program Bidikmisi;
4. Terjadi force majeur bencana alam lainnya;
5. Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
6. Verifikasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud oleh butir 1 (satu) dilakukan melalui SIM Bidikmisi.

BAB VI
MONITORING DAN SUPERVISI
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program Bidikmisi.
Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa seleksi, pembinaan dan penyaluran dana telah dilakukan dengan baik dan telah memenuhi aspek program yang berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu) dengan pengertian sebagai berikut.
1. Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Bidikmisi telah sesuai kriteria dan dana bantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi dan studi sesuai jadwal, dana Bidikmisi diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

Komponen utama yang dimonitor antara lain:
1. Alokasi dan pencairan dana
2. Penyaluran dan atau penggunaan dana
3. Pelayanan dan atau pembinaan mahasiswa
4. Administrasi keuangan
5. Pelaporan

A. Monitoring oleh Tim Pengelola Pusat
Tim Pengelola Pusat harus menyusun laporan terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan program, sejauh mana pelaksanaan program apakah berjalan sesuai dengan yang direncanakan, apa yang telah dilakukan, hambatan yang terjadi dan mengapa hal tersebut dapat terjadi, serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, serta rekomendasi untuk perbaikan program di masa yang akan datang.
Hal-hal yang harus ada di dalam laporan adalah
1. Data statistik
Statistik penerima bantuan yang berisi jumlah mahasiswa penerima bantuan tiap perguruan tinggi dengan berbagai jenis kelompok/kategori. Tim Pusat menyusun statistik penerima bantuan berdasarkan data yang diterima dari Tim Manajemen PT
2. Penggunaan dana berisikan tentang besar dana yang disalurkan tiap PT untuk setiap program studi, serta berapa yang telah diserap. Tim Pusat menyusun laporan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim PT.
3. Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim Pusat. Laporan ini berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
B. Monitoring oleh Tim Pengelola Perguruan Tinggi
Tim PT melaporkan semua kegiatan hasil monitoring yang berkaitan dengan Perencanaan dan pelaksanaan program:
1. Sejauh mana pelaksanaan program berjalan sesuai dengan yang direncanakan, apa yang telah dan tidak dikerjakan;
2. Hambatan apa saja yang terjadi dan mengapa hal tersebut dapat terjadi;
3. Upaya apa yang diperlukan untuk mengatasi hambatan tersebut;
4. Rekomendasi untuk perbaikan program di masa yang akan datang, baik program yang sama maupun program lain yang sejenis.

BAB VII
PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program Bidikmisi, masing-masing pengelola program (Tim Pengelola Pusat dan Tim Pengelola Perguruan Tinggi) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Hal-hal yang dilaporkan oleh pengelola program adalah yang berkaitan dengan data/statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

A. Tim Pengelola Pusat
Tim Pengelola Pusat harus membuat laporan-laporan sebagai berikut:
1. Laporan realisasi penyerapan dana Bidikmisi
2. Laporan indeks prestasi (IP) penerima Bidikmisi
3. Statistik Penerima Bantuan yang disusun berdasarkan data yang diterima dari Tim Pengelola PT.
4. Hasil monitoring dan evaluasi yang berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
5. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, dll.
Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

B. Tim Pengelola Perguruan Tinggi
Tim pengelola perguruan tinggi harus membuat laporan-laporan sebagai berikut.
1. Laporan realisasi penyerapan dana Bidikmisi (mahasiswa baru dan on going).
2. Laporan penetapan penerima Bidikmisi melalui SIM Bidikmisi.
3. Laporan perkembangan indeks prestasi (IP) penerima Bidikmisi melalui http://simb3pm.dikti.go.id
4. Laporan atau verifikasi penggantian nama penerima Bidikmisi melalui SK.
5. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pendidikan karakter, dll.

PENGADUAN MASYARAKAT
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dan atau menemukan permasalahan atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi:
Alamat laman
http://bidikmisi.dikti.go.id
http://facebook.com/program.bidik.misi
http://twitter.com/bidikmisi
http://dikti.kemdikbud.go.id
http://kemdikbud.go.id
E-mail
bidikmisi@dikti.go.id

KUOTA TAHUN 2014
PERGURUAN TINGGI
KUOTA 
1 KUOTA SELEKSI NASIONAL 40.000 
2 KUOTA SELEKSI MANDIRI PTN 15.000 
3 KUOTA SELEKSI MANDIRI PTS 5.000
JUMLAH : 60,000

*Kuota seleksi nasional akan direalokasi sesuai kebutuhan
Lembar Rekomendasi Bidikmisi Untuk Sekolah (http://bidikmisi.dikti.go.id) 

Kamis, 30 Januari 2014

Sajak "KASIH SAYANG MEREKA"

0 komentar
Uniknya kasih sayang orangtua kita ^^

Sebenernya apasih alasan yang bikin kita ngebantah perintah orangtua? Banyak faktor sih sebenernya, karna saya juga seorang anak pertama dari empat bersaudara, yah terkadang ada hal-hal perlakuan dari orangtua kita yang gak adil ke kita, jadi bikin kita males kalo disuruh .wkwk jangan ditiru ya pernyataan yang satu ini.
itu sih jawaban cari aman dari sifat males kita aja, ayo ngaku ? he

this is for you *my beloved parents

TULUS CINTA MEREKA (UMI, ABI)

Entah siapa yang mesti dibanggakan bila mereka tiada
mungkin diri ini hanya akan menjadi seongkong daging tak berguna,
mereka yang begitu luar biasa,
tapi kami perusak segalanya,

Entah apa yang ada dibenak mereka
tentang kami yang hanya seongkong daging tak berguna,
yang hanya bisa menjadi parasit dikehidupan mereka,
tak lebih dari orang yang menumpangkan hidupnya,

Persis sekali seperti benalu bukan?
ya, itulah kami
itulah kami,
anak anak tak berguna, yang pemalas, manja, serba berkeinginan tanpa batas
dan harus terpenuhi.

Pantas disebut apakah diri ini?
Pantaskah disebut sebagai seorang makhluk?
Yang sebenarnya panggilan itu pun tak pantas terlontarkan untuk kami.

Entah apa yang terjadi
seolah sifat sombongnya iblis terasa merasuk dalam diri ini,
sehingga tiada kami mengerti apa apa yang kalian rasakan selama ini.
UMI, ABI…
Ilmu agama yang kalian tanamkan pada kami,
dikeseharian, bahkan diselang waktu setiap menjelang tidur kau sempatkan waktu istirahatmu untuk menasihati kami,
memberi motivasi kami,
juga menyegarkan ruhaniah kami,
tiada kenal lelah kau membisikan naluri naluri kami,
yang tak ubah bagai batuan yang begitu besar dan keras tak mudah tergoyahkan dengan setiap tuturan lembut yang keluar dari setiap ucapmu wahai abi..

Engkaulah pemimpin keluarga ini
sosokmu yang begitu luar biasa tak mampu mengalahkan kerasnya sifat buruk kami,
tapi itulah engkau, tiada kenal lelah kau nasihati kami,
yang bahkan ketika kau menuturkan ucapan tak ubah kami mengacuhkan setiap nasihatmu wahai abi..

Betapa diri ini mencoba untuk menutupi semua sifat buruk ini
pada teman teman dan orang terdekat kami,
sehingga berbagai tuturan dan sikap terbaik kami tunjukan pada mereka,
yang bahkan kami tidak memperdulikan bagaimana seharusnya mereka,
orangtua kami,
pejuang hidup kami,
pun bisa mendapatkan perlakuan yang sama, tak ubahnya seperti yang kami lakukan pada teman teman kami.


Tahukah saya? Tahukah kita? Tahukah kalian?
Tahukah dimana letak kasih sayang mereka “ORANG TUA KITA” ?
Adakah rasa kesal kita disaat mereka acuhkan kita,
mencoba tidak perduli atas keinginan kita
Tahukah kalian dimana sesungguhnya letak kasih sayang orang tua kita itu?
Tiada satu orang tua pun yang yang tidak perduli terhadap anak-anaknya
Hanya saja dalam hal ini, setiap orang tua memiliki caranya tersendiri dalam mendidik anak-anak mereka
Kasih sayang itu tidak mesti dalam bentuk belaian, perhatian maupun dalam bentuk hadiah yang mereka berikan pada kita.
pun sama hakikatnya di saat mereka memarahi, menghukum dan membuat peraturan super ketat
Begitulah cara-cara mereka mengungkapkan rasa kasih sayangnya.
TAHUKAH KALIAN!!
meski mereka lontarkan kata-kata dengan nada amarah,
tapi kita tak pernah absen untuk disebut di setiap do’anya.
meski pandangan matanya menyeramkan disaat marah,
tapi sesungguhnya disetiap malam air matanya selau menetes karena kita.
dan meski mereka tak pernah memberi kita hadiah di hari ulang tahun kita,
tapi sesungguhnya di hari itu mereka tak henti-hentinya membacakan al-fatihah untuk kita.

Uniknya kasih sayang mereka
Itulah kasih sayang mereka orang tua kita terhadap kita anak-anaknya,
Betapapun terkadang kita tidak pernah memehami hakikat dari kasih sayang itu sendiri,
Kasih tulus mereka terhadap kita

Betapapun dalam hal ini kita selalu ingin dipahami, dimengerti dan dituruti
Tanpa pernah perduli akan memahami, mengerti dan menuruti itu sendiri

Dan tahukah kalian
Bahwasanya kita sebagai sorang anak merupakan sebuah gerbang bagi kedua orang tua kita dalam menghantarkan mereka kedalam pintu surga atau neraka, seperti dalam kutipan hadits berikut
Seorang lelaki bertanya pada Rasulullah saw: “Apa hak orang tua atas anaknya?” Beliau saw bersabda:"Keduanya adalah surgamu dan nerakamu." (HR. Ibnu Majah)

Berikut terdapat sebuah kisah para sahabat nabi terdahulu,  bagaimana mereka memperlakukan orang tua mereka. Para salafu-s shaleh, bentuk kasih sayang mereka terhadap orang tuanya.
Berikut adalah kisah para salfu-s shaleh, bentuk kasih sayang mereka terhadap orang tuanya:
1.    Ibnu Umar pernah melihat lelaki menggendong ibunya dalam thawaf. Ia bertanya : “Apakah ini sudah melunasi jasanya (padaku) wahai Ibnu Umar?” Beliau menjawab : “Tidak! meski hanya satu jeritan kesakitan (saat persalinan).”

2.    Zainal Abidin, adalah seorang yang terkenal baktinya kepada ibu. Orang-orang keheranan kepadanya (dan berkata): “Engkau adalah orang yang paling berbakti kepada ibu. Mengapa kami tidak pernah melihatmu makan berdua dengannya dalam satu malam?” Ia menjawab: “Aku khawatir tanganku mengambil sesuatu yang dilirik matanya, sehingga aku durhaka kepadanya.”

3.    Dari Anas bin an-Nadhr al-Asyja’i dia berkata, “Suatu malam ibu Ibnu Mas’ud meminta air. Ibnu Mas’ud pun mengambil air, lalu dibawa kepada ibunya. Ternyata ibunya telah tertidur. Maka dia pun berdiri menunggui ibunya hingga pagi.”


Wallahu a’lam,
Semoga bermanfaat ^^

Sabtu, 18 Januari 2014

POTRET WAJAH PENDIDIKAN BANGSA & PEMBODOHAN TERSISTEM

0 komentar
(1.1) pembodohan tersistem
Dalam pembahasan kali ini, saya akan mengulas tentang bagaimana proses pendidikan dinegara kita, sudut pandang serta penerapannya dikeseharian dalam hal pendidikan, hingga berdampak pada perekonomian dan banyak hal.
Jika orientasi pendidikan dinegara ini tak lain hanyalah untuk mencetak tenaga kerja guna kepentingan industri dan membentuk mentalitas pegawai, maka dalam hal ini sudah dapat dipastikan katakanlah hingga beberapa tahun ke depan yang akan dihasilkan adalah jutaan calon penganggur.

Pendidikan?
Kira-kira dalam hal ini apa yang ada dalam pikiran anda jika saya membahas mengenai hal yang satu ini?
Berikut adalah jawabannya:
OBRAL IJAZAH, JUAL BELI NILAI, KURIKULUM TAK MANTAP, GURU TAK BERKUALITAS, DAN ORIENTASI BISNIS DALAM PENDIDIKAN MENJADI KEBIASAAN YANG LUMRAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN KITA



Beberapa hal di atas adalah suatu hal yang bisa dikatakan sudah tidak asing lagi bagi kita tentunya. Dan dalam hal ini, pastilah kita merasakan betul semua kejadian (hal) tersebut,

namun dalam hal ini sebenarnya hal apa yang terjadi pada sistem pendidikan di negara kita?

adakah suatu hal terselubung dibalik sistem pendidikan di negara kita? Yang bahkan hingga saat ini dampak dari lemahnya pendidikan kita pun secara tidak langsung membentuk pola fikir terbelakang (tidak berkembang).
Bayangkan saja terkadang kita masih sering menemui doktrin-doktrin dari keluarga, kerabat maupun teman dekat kita bahwasanya pendidikan itu tidaklah penting, tidak perlu belajar tinggi-tinggi, pun tidak akan membuahkan hasil, toh banyak para cendekia lulusan sarjana yang masih menganggur diluar sana, dan kemudian membandingkan dengan si’fulan yang sudah menjadi konglomerat, toh dia hanya lulusan sd pun bisa jauh lebih baik dibandingkan dengan sang’sarjana yang menanggur.

Apa yang dapat kita petik dari cerita yang satu ini?
Mari kita telusuri kembali hakikat dari pendidikan itu sendiri yaitu sebagai salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan untuk mengolah akal pikirnya dan diperlukannya suatu pola pendidikan yaitu melalui proses pembelajaran. Sehingga wajarlah dalam hal ini negara kita telah jauh tertinggal dari negara-negara tetangga kita lainnya seperti halnya Malaysia, Singapura, dll. Secara tidak langsung juga sebenarnya negara kita telah dijajah oleh mereka negara-negara lain yang jauh lebih maju dari kita terutama dalam hal pendidikannya, karena berbagai hal terkait pembangunan, perbaikan dan hajat lain mengenai bangsa tentu sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh sejauh mana pendidikan tersebut berperan didalamnya, jika didikan terhadap anak bangsa dalam hal ini berjalan baik maka tentulah berbagai hajat menyangkut didalamnya pun akan mengikuti baik pula.

Sekarang mari kita telusuri, beberapa hal yang terjadi pada sistem pendidikan di negara kita ini
·         Pendidikan itu sangat lah penting lagi berguna
Jika kita mendapati komentar dari teman maupun keluarga kita sendiri mengenai pendidikan yang tidak begitu penting yang kemudian mereka membuat sudut pandang mereka sendiri bahwasanya dikampung halaman mereka terdapat seorang konglomerat yang kaya hanya dengan pangkat lulusan sd nya saja, sedang sang’fulan yang satu lagi, dia adalah seorang cendekia sarjana lagi penganggur.
Maka hal apa yang dapat kita kaji dalam hal ini?
Jika kita yang kritis dan memiliki pandangan yang luas akan hal ini, maka kita akan coba kaji kembali, dalam hal ini terdapat 2 kumungkinan yaitu si’fulan sang’konglomerat tersebut, mungkin dia tidak berpendidikan tinggi namun dalam hal ini mungkin dia adalah seorang yang gigih, pekerja keras, ambisius, optimistis, dan berbagai jiwa lainnya yang memang hal tersebut adalah jiwa-jiwa leadership (kepemimpinan), dan pantas lah jika dalam hal ini ia menjadi seorang yang sukses.
Sedang kemungkinan ke2 nya adalah, apa mungkin hal itu bisa terjadi pada semua orang?
Buat perbandingan akan hal tersebut, antara orang yang sukses melalui jalur pendidikan yang tinggi dengan yang tidak berpendidikan tinggi. Tentu kita akan lebih banyak temui orang yang sukses dengan gelar pendidikannya yang tinggi.

Jadi itulah alasan mengapa pendidikan itu penting lagi berguna.
Berikut juga dijelaskan keutamaan orang-orang yang berilmu, diungkapkan Allah dalam ayat-ayat berikut:
" Katakanlah: 'Adakah sama orang-orang yang berilmu dengan yang tidak berilmu ?'
Sesungguhnya hanya orang-orang berakallah yang dapat menerima pelajaran."
(QS. Az-Zumar : 9)
" Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Mujadillah : 11)

·         Pendidikan bukanlah alasan untuk menjadi seorang kuli, kembangkan jiwa kepemimpinan, semangat kemudaan kita generasi bangsa

Dan coba kita renungkan hal yang satu ini
Sekarang saja ada sekitar 750.000 lulusan program diploma dan sarjana yang menganggur. Jumlah penganggur itu akan makin membengkak jika ditambah jutaan siswa putus sekolah dari tingkat SD hingga SLTA. Dan tercatat, sejak 2002 jumlah mereka yang putus sekolah itu rata- rata lebih dari 1,5 juta siswa setiap tahun. Maka dalam hal ini ada sekitar 50 juta anak Indonesia yang tak mendapatkan layanan pendidikan di jenjangnya.
Jadi, untuk apa sebenarnya generasi baru bangsa bersekolah hingga ke perguruan tinggi? Jika jawabannya agar mereka bisa jadi pegawai, sedangkan mereka warga dari negara lain datang berduyun-duyun ke negara kita untuk membangun sebuah perusahaan atau bahkan memperluas cabang usahanya dinegara kita, sedang kita sebagai penghuni aslinya hanya bisa menjadi seorang tenaga kerja (pegawai) disebuah perusahaan asing yang berdiri dinegara kita sendiri. Betapa hal ini sudah menjadi budaya bagi bangsa kita, pemahaman yang keliru mengenai kehidupan sesungguhnya, dan sifat cari aman juga tidak ingin repot dan dibebankan sehingga mereka kebanyakan warga negara kita sudah sangat bangga hanya dengan menjadi seorang kuli sebuah perusahaan, pun sudah sangat bangganya mereka dengan upah 3 s/d 5juta perbulannya tersebut.
  
Maka dalam hal ini, apa yang akan terjadi beberapa tahun kedepan pada bangsa ini jika mereka, warga negara kita pun para cendekia yang berwawasan luas namun hanya dalam hal teori sudah cukup bangga dengan pekerjaannya sebagai kuli (karyawan). 
Betapa mirisnya hal ini bukan?

Pernah membaca cerita tentang persahabatan antara Ayam dan Elang ? Pekerjaan yang terasa nyaman dan tanpa tuntutan tidak akan membuat anda belajar apa-apa. Menjebak dalam sebuah kenyamanan semu yang sepertinya enak, padahal lambat laun kreativitas kita akan tergerus karena tidak terbiasa dengan berbagai macam tantangan yang baru. Hal ini mungkin akan membuat senang anda di hari ini, tapi di kemudian hari ketika kreativitas anda sudah tidak terlatih lagi?

Tidak ada salahnya pergi mencari pekerjaan baru yang akan mengajarkan anda banyak hal. Sebelum keadaan membuat anda terlalu nyaman tanpa belajar apa-apa.

Sedangkan ayam adalah makhluk kandangan. Ia lebih senang berada pada zona nyaman yang membuat mereka “aman” dengan segala fasilitas yang diberi, yang membuat mereka tetap bisa bermalas-malasan tanpa evaluasi dari pihak lain. 

Untuk itu, janganlah mudah kita dimanjakan keadaan yang lama-lama membuat kita bermental ayam. Terbanglah setinggi mungkin, tangkap peluang secepat kilat dan beranilah mengambil resiko untuk berburu sendirian. Semoga kita semua mampu memelihara elang dalam jiwa kita ^^

Menjawab semua permasalahan diatas, sebenarnya terdapat beberapa akar permasalahan yang jarang banyak orang ketahui mengenai hal yang satu ini, yaitu perihal mengenai “PENILAIAN HASIL BELAJAR SISWA”.
Sebelum mengarahkan pada pembahasan saya akan sedikit jelasakan terkait hal tersebut.
Hasil belajar berdasarkan aspek kognitif, psikomotor dan afektif
Pada umumnya hasil belajar dapat dikelompokkan menjadi tiga ranah yaitu; ranah kognitif, psikomotor dan afektif. Secara eksplisit ketiga ranah ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Setiap mata pelajaran selalu mengandung ketiga ranah tersebut. Mata pelajaran praktek lebih menekankan pada ranah psikomotor (EQ), sedangkan mata pelajaran pemahaman konsep lebih menekankan pada ranah kognitif (IQ). Namun kedua ranah tersebut mengandung ranah afektif (ESQ).
Ranah psikomotor berhubungan dengan hasil belajar yang pencapaiannya melalui keterampilan manipulasi yang melibatkan otot dan kekuatan fisik. Ranah psikomotor adalah ranah yang berhubungan aktivitas fisik, misalnya; menulis, memukul, melompat dan lain sebagainya.

Ranah kognitif berhubungan erat dengan kemampuan berfikir, termasuk di dalamnya kemampuan menghafal, rnemahami, mengaplikasi, menganalisis, mensintesis dan kemampuan mengevaluasi. 

Tujuan aspek kognitif berorientasi pada kemampuan berfikir yang mencakup kemampuan intelektual yang lebih sederhana, yaitu mengingat, sampai pada kemampuan memecahkan masalah yang menuntut siswa untuk menghubungakan dan menggabungkan beberapa ide, gagasan, metode atau prosedur yang dipelajari untuk memecahkan masalah tersebut.
Sedangkan ranah afektif mencakup watak perilaku seperti sikap, minat, konsep diri, nilai dan moral. Kemampuan afektif berhubungan dengan minat dan sikap yang dapat berbentuk tanggung jawab, kerjasama, disiplin, komitmen, percaya diri, jujur, menghargai pendapat orang lain, dan kemampuan mengendalikan diri.
Selain itu terjadinya pembodohan tersistem dalam wajah pendidikan bangsa kita

Timbul wacana dalam masyarakat kita bahwa, "jika ingin pintar jangan sekolah, tetapi cukup belajar saja". Pendapat tersebut juga didukung hasil temuan Gardner (1991) dalam bukunya "The Unschooled Mind" yang menyatakan bahwa "banyak siswa yang mengikuti proses pembelajaran di ruang kelas, namun pikirannya tidak tersekolahkan". Dalam hal ini adalah kurangnya didikan terhadap pelajar dinegara kita akan aspek afektif (ESQ) yang mengedepankan moral, akhlak, dan budi pekerti dikeseharian, sehingga tidak jarang banyak terjadinya tawuran antar pelajar yang sering kita temui, pun maraknya tindak KKN dalam dunia politik dinegara kita adalah satu bentuk kurangnya didikan akan aspek afektif (ESQ) dalam dunia pendidikan kita.

Kegiatan persekolahan pada kenyataannya justru hanya melangsungkan praktik pembodohan. Persoalan ini lebih banyak disebabkan oleh orientasi pendidikan kita yang cenderung memperlakukan peserta didik sebagai objek atau klien. Guru berfungsi sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam hal ini. 
Kenyataan ini sangat bertentangan dengan kondisi psikologis peserta didik. Menurut Martin Seligment dalam Stolz (2003), proses transfer pengetahuan kepada siswa akan efektif jika melalui "gaya belajar" siswa sendiri. Konsekuensinya, gaya mengajar guru harus disesuaikan dengan gaya belajar siswa tersebut. Tetapi kenyataannya, dalam pembelajaran di kelas justru siswa lah yang harus susah payah menyesuaikan dengan gaya mengajar guru. Akibatnya, siswa cenderung tertekan dan belajar dalam kondisi yang tidak menyenangkan.

Kembali pada sistem pendidikan dinegara kita, yang secara tidak sadar menuntun kita pada ketidak cintaan kita terhadap dunia pendidikan itu sendiri, pun terjadinya pembodohan tersistem didalamnya yaitu berupa mentalitas pegawai yang secara tidak langsung mereka coba tanamkan pada generasi bangsa kita.
Melalui penilaian hasil belajar pun dalam hal ini sudah dapat kita ketahui
Coba kita fikirkan mengenai berbagai ajang olimpiade yang sering anak bangsa kita ikuti dan menangkan pada kompetisi didalamnya, sungguh suatu hal yang membanggakan, namun sungguh miris. Loh? Kenapa bisa dikatkan miris?
Coba kita kaji kembali mengenai ketiga aspek dalam penilaian hasil belajar tersebut, mana yang lebih negara kita kembangkan dalam pelaksanaannya?
Tentu jawaban kita pasti adalah aspek kognitif (IQ) nya. Singkat kata negara kita adalah negara yang cerdas akan TEORI namun buruk akan ACTION, nol besar dalam hal prakteknya, jika dikatakan anak bangsa kita banyak yang memenangkan lomba dalam kejuaraan olimpiade fisika, kimia, matematika dan lain sebagainya, mengapa dalam hal ini negara kita hingga saat ini belum menemukan seorang ilmuan canggih, kenapa bangsa kita hingga sangat ini masih jauh dari hakikat kata KEMERDEKAAN  itu sendiri.
Jawabannya adalah karena pada sistem pembelajaran dinegara kita yang cenderung mengedepankan aspek kognitif, lebih mengedepankan kecerdasan dalam hal IQ, mengedepankan teori tanpa didasari oleh prakteknya. Dan cenderung mengabaikan aspek psikomotor dan afektif, yang juga sangat berperan penting didalamnya, sebagaimana yang kita ketahui ketiga aspek tersebut saling berkaitan seperti dalam sebuah perumpamaan kognitif adalah teorinya, psikomotor adalah praktek pelaksanaanya, maka afektif adalah penunjang kesuksesan didalamnya berupa sifat sebagaimana mestinya yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yaitu (leadership, jiwa kepemimpinan).
 

Dzaqiyah Tsabat's Blog Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template